TANJUNGPANDAN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang yang bertugas di Pos Bapas Tanjungpandan (Dian Safitri) melakukan pendampingan pelaksanaan penetapan pelayanan masyarakat di Polres Belitung, Jumat (09/12).
Eksekusi penetapan diversi berupa pelayanan masyarakat tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung (Novaldo Jagratara Tampoi). Klien inisial BG (18) diserahkan kepada pihak Polres Belitung yang dalam hal ini diwakili oleh Bripka Lartha Anggela sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Belitung.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
BG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yang terjerat kasus pencurian, pasal 362 KUHP. BG mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk melaksanakan pelayanan masyarakat di Polres Belitung setelah berhasil mencapai kesepakatan diversi di tingkat pengadilan dengan kesepakatan melaksanakan pelayanan masyarakat dengan total jam pelayanan masyarakat selama 120 (seratus dua puluh) jam dengan ketentuan dilakukan selama 3 jam per hari dalam waktu 5 kali dalam seminggu.
“Saya bersyukur mendapatkan kesempatan kedua dengan kemurahan hati dari pihak korban. Pelayanan Masyarakat ini akan saya jadikan sebagai kesempatan dalam merenungi kesalahan saya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi nantinya, ” tutur BG.
"Setelah ini seluruh pihak yang terkait berharap agar BG dapat melaksanakan dan menyelesaiakan pelayanan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati" Harap Dian. (DS*Red)