Pangkalpinang - Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung hingga bulan september tahun 2024 telah berhasil mendampingi 117 orang anak berhadapan dengan hukum (ABH), sebagai bentuk pelayanan dalam mendampingi ABH menjalani proses hukum.
"Alhamdulillah, saat ini 43 dari 117 Orang ABH yang kami dampingi berhasil diupayakan melalui proses diversi, " kata Kepala Bapas Kelas I Pangkalpinang Sujatmiko , Sabtu (05/10).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Ia mengatakan dalam penanganan ABH, Petugas Pembimbing Kemasyatakatan (PK) yang bertugas di Bapas bertugas khusus untuk mendampingi dalam setiap proses hukum. Selain melaksanakan pendampingan PK juga membuat Laporan Penelitian Kemasyatakatan (Litmas) mulai dari tahap penyidikan di kepolisian atau pra adjudikasi, tahap persidangan pengadilan atau adjudikasi), hingga saat anak menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun ke Lembaga Kesejahteraan Sosial.
"Hasil dari Rekomendasi Hasil Litmas Bapas ini menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak yang berhadapan dengan hukum, ” ujarnya.
Ia menyatakan sampai dengan bulan september tahun ini, Bapas Pangkalpinang sebanyak 43 orang ABH berhasil diupayakan melalui proses diversi. Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Anak (SPPA) Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Diversi yang dapat dilakukan pada anak di bawah 18 tahun yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana yang dilakukan di bawah 7 tahun penjara, " katanya.
Sujatmiko mengatakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mencegah meningkatkan kasus ABH dan menguatkan Fungsi Pembimbingan dan pengawasan saat ini Bapas Pangkalpinang aktif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan ke sekolah-sekolah
“Dalam Mendukung hal tersebut Bapas Pangkalpinang turut menggandeng pemangku kepentingan terkait, seperti aparat desa, kelurahan dan akademisi seperti Universitas Bangka Belitung (UBB), ” Jelasnya.
Sujatmiko menambahkan selain Pendampingan Klien Anak pihaknya juga memiliki tugas melaksanakan pembimbingan dan pengawasan klien atau Warga Binaan yang sedang menjalani masa integrasi pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti bersyarat (CB).
"Berdasarkan data terakhir saat ini Bapas Pangkalpinang telah mengeluarkan 607 Laporan Litmas untuk Klien Dewasa dan 76 Litmas untuk Klien Anak. Disamping membuat hasil Laporan Litmas Bapas Pangkalpinang juga aktif melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap 901 orang klien dewasa dan 14 orang klien anak yang menjalani CB dan PB, " katanya
Sujatmiko mengatakan saat ini di Provinsi Kep. Bangka Belitung telah didirikan Bapas yang baru yakni Bapas Kelas II Tanjung Pandan yang melaksanakan tugas dan fungsi di Wilayah Kab.Belitung dan Belitung Timur
“Dengan berdirinya Bapas Kelas II Tanjung Pandan sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang baru tentu saja lebih mengoptimalkan dan meringankan tugas Bapas Pangkalpinang, yang sebelumnya menjangkau seluruh Wilayah Provinsi Kep.Babel yang meliputi 6 Kabupaten dan 1 Kota, ” Imbuhnya (Fadil*red)