Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Bapas Pangkalpinang Himbau Klien untuk Jaga Sikap dan Patuhi Aturan

    Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Bapas Pangkalpinang Himbau Klien untuk Jaga Sikap dan Patuhi Aturan
    Kasubsie Bimbingan Klien Anak (BKA), Riduan menjelaskan hak dan kewajiban kepada klien Pemasyarakatan (10/06)

    PANGKALPINANG -  Sebanyak 16 Warga Binaan diserah terimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang untuk menjalani Program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang intens memberikan penguatan kepada klien pemasyarakatan yang baru saja menghirup udara bebas untuk mulai menjalani integrasi sosial di masyarakat, Senin (10/06)

    Dalam Pengarahannya Kasubsie Bimbingan Klien Anak (BKA), Riduan menjelaskan hak dan kewajiban kepada klien-klien tersebut selama menjalani pembimbingan di Bapas dan menyemangati  kepada klien untuk selalu optimis menatap masa depan.

    “Ada hak-hak dan kewajiban yang masih harus dijalani setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, diantaranya segera lapor ke Bapas dimana alamat penjamin tinggal untuk dilakukan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK); Menaati program bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan; serta tidak mengulangi pidana lagi selama masa bimbingan” Jelas Riduan 

    Riduan memperingatkan Klien Jika melanggar syarat umum dan syarat khusus, mantan narapidana / Klien yang menjalani bebas bersyarat bisa dikembalikan Ke dalam Lapas setelah melalui Proses Pencabutan yang dilakukan oleh PK Bapas. 

    “Narapidana yang telah diserahkan menjadi klien Bapas terancam menjalani sisa pidananya jika melanggar syarat umum dan syarat khusus oleh karena itu Komunikasi menjadi sangat penting disaat menjalani bimbingan dengan Pembimbing Kemasyarakatan, beri kabar kepada Pembimbing Kemasyarakatan apabila terdapat permasalahan serta hidup secara normal dan taati norma di masyarakat, ” Pesan Riduan Kepada Para Klien (Fadil*red)

    kemenkumham kemenkumham babel bapas pangkalpinang klien pemasyarakatan
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Penguatan Pada PK, Kadivpas Babel...

    Artikel Berikutnya

    Apa Saja Capaian Kinerja Bapas Pakalpinang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Anak Pelaku Tawuran Perang Sarung Diamankan Polisi, 7 Orang PK Bapas Pangkalpinang Diterjunkan Lakukan Proses Pendampingan Hukum
    Pacu Motivasi Kinerja, Bapas Pangkalpinang Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan III
    Registrasi Sabtu Melayani (Resam) , Bukti Komitmen Bapas Pangkalpinang Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Beserta Jajaran Laksanakan Safari Ramadhan di Bapas Pangkalpinang
    Sambut NATARU dan PEMILU 2024, Jajaran Bapas Pangkalpinang Ikuti Apel Siaga dan Deklarasi Netralitas
    PK Bapas Pangkalpinang Jelaskan Peran Bapas dalam Penanganan Kasus Narkotika ke Tenaga Pendidikan se-Bangka Selatan
    Audiensi Dengan Pj. Walikota, Bapas Pangkalpinang Bahas Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum
    Bapas Pangkalpinang dan Universitas Bangka Belitung Sepakat Tingkatkan Hubungan Kerja Sama
    Kuatkan Fungsi Bimbingan dan Rehabilitasi Klien, Kabapas Pangkalpinang Sambangi BNNK Basel
    Anak Pelaku Tawuran Perang Sarung Diamankan Polisi, 7 Orang PK Bapas Pangkalpinang Diterjunkan Lakukan Proses Pendampingan Hukum
    Partisipasi Semarakkan Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Bapas Pangkalpinang Ikut Dalam Aksi Donor Darah
    Gelar Upacara bendera, Bapas Pangkalpinang Peringati HUT Korpri Ke-52
    Verifikasi Data Litmas Usulan Pembebasan Bersyarat, PK Bapas Pangkalpinang Kunjungi Rumah Penjamin Narapidana
    Perkuat Kekompakan dan Disiplin Pegawai, Bapas Pangkalpinang Laksanakan FMD dan Family Gathering
    Komitmen Bangun Zona Integritas, Jajaran Bapas Pangkalpinang Teken Komitmen Bersama

    Ikuti Kami